Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 27 Νοε 2023 · Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Adanya UUD pasal 1 ayat 3 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku.

  2. 14 Οκτ 2021 · Salah satu pernyataan UUD 1945 yang mengacu pada kedaulatan hukum menyatakan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum". Prinsip negara hukum yang dinyatakan UUD 1945 adalah (1) prinsip supremasi hukum, (2) prinsip pembatasan dan pemisahan hukuman, dan (3) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

  3. 2 Φεβ 2021 · Menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya. Berikut ini bunyi pasalnya: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

  4. 25 Αυγ 2021 · UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku, dilansir dari situs Pengadilan Militer Balikpapan.

  5. Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, prinsip-prinsip tersebut harus ditegakkan dalam praktiknya demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  6. Pasal 1 UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, negara yang menganut kedaulatan rakyat, dan merupakan negara hukum. Bagaimana bunyi Pasal 1 UUD 1945 selengkapnya?

  7. 15 Αυγ 2022 · Dikutip dari buku Analisa Asas Domitus Litis Dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 karya Hendra Setyawan Theja, SH., MH (2021:1), Indonesia merupakan negara hukum tertulis dalam batang UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat 3.