Αποτελέσματα Αναζήτησης
24 Οκτ 2013 · Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2013 - Ortax
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.07/1993...
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2013 - Ortax
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara eksklusif untuk www.ortax.org dan TaxBase, 2024
31 Αυγ 2023 · Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan terdapat beberapa proses yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kesebandingan dalam penggunaan metode laba bersih transaksional. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.07/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013. Ditetapkan di Jakarta.
Nomor : SE-50/PJ/2013 Tanggal : 24 Oktober 2013 BAB I PENDAHULUAN Era globalisasi mendorong berkembangnya perusahaan multinasional. Batas-batas ekonomi antarnegara yang memudar mempermudah perusahaan dalam menentukan pilihan-pilihan bisnisnya dengan cara berinvestasi serta bertransaksi jual-beli antarnegara.
SE-50: Circular on Transfer Pricing Audits The Director General of Tax (“DGT”) recently issued a new Circular No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”or the “Circular”) effective 24 October 2013, to provide technical guidelines on transfer pricing audits.
6 Νοε 2017 · Umum. Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan.