Αποτελέσματα Αναζήτησης
16 Ιουλ 2018 · Seringkali, timbul pertanyaan tentang kandungan nilai filosofis Islam dalam terbentuknya NKRI. Karenanya artikel ini meneliti konstruksi NKRI dalam pandangan Maqasid Syariah.
- Login
Seringkali, timbul pertanyaan tentang kandungan nilai...
- Help Center
© 2008-2024 ResearchGate GmbH. All rights reserved. Terms;...
- Login
dalam bentuk operasional kewajiban bela terhadap negara. Secara keseluruhan tulisan ini membahas (1) Bagaimana jihad dalam konteks membela negara dilakukan dan bagaimana relevansi dan implementasinya dalam konteks keindonesiaan?; (2) Kapan kewajiban jihad dalam makna fisik dapat dilakukan?
25 Αυγ 2016 · Penelitian ini bertujuan menggali faktor-faktor yang menjadi pertimbangan mahasiswa dalam memilih prodi ekonomi Islam pada salah satu perguruan tinggi yang membuka prodi ekonomi Islam di...
Tulisan ini untuk menemukan hakikat model negara dalam Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan tafsīr maqāṣidī Ṭāhir Ibn ‘Āsyūr. Hasilnya, model negara Islam dalam Al-Qur’an ialah negara yang memenuhi prinsip-prinsip bernegara menurut Islam, seperti keadilan, musyawarah, amr ma’rūf
sebagai sebuah upaya penggalian khazanah ilmiah tentang argumentasi kebangsaan dalam perspektif Islam, yaitu menggali lebih dalam relasi antara Islam dan spirit nasionalisme dan cinta tanah air. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi kepustakaan (library research). Hasil
Mengaitkan Islam dengan kebangsaan dapat dijelaskan dalam dua perspektif. Pertama, dari prespektif pluralisme dalam persatuan, Islam dan nasionalisme mempunyai hubungan positif. Islam mempunyai pengalaman panjang dan bahkan pioneer terbentuknya nasionalisme yang melahirkan negara bangsa. Negara madinah
Dalam konteks nasionalisme, dalam surat Al-Mumtahanah ayat 9, Allah melarang kita berkawan dengan orang-orang yang Artinya : “Ya Allah, jadikanlah kecintaan kami kepada Madinah sebagaimana kecintaan kami kepada Makkah atau lebih, dan pindahkanlah wabahnya, Ya Allah, berkahilah kami dalam makanannya” (HR. Abu Dawud No. 3641).