Αποτελέσματα Αναζήτησης
Suatu negara dapat berdiri jika memenuhi tiga unsur, yakni masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut harus didukung dengan unsur lainnya berupa konstitusi dan pengakuan negara-negara lainnya yang disebut dengan unsur deklaratif.
9 Νοε 2012 · Brierly menganggap teori konstitutif sulit dipertahankan secara konsekuen dengan mengemukakan, bahwa kemungkinan ada suatu negara yang diakui oleh negara A, tetapi tidak diakui oleh negara B, dengan demikian pada saat yang sama negara yang bersangkutan bagi negara.
Apatride adalah istilah yang digunakan untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis.
12 Απρ 2016 · Aliran positivis mengajarkan bahwa negara baru lahir setelah diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dikenal dengan kekuatan konstitutif. Sementara itu ada aliran kedua yang merupakan antitesis dari teori kaum positivis yaitu Oppenheim yang memperkenalkan teori legitimasi.
Menurut Lauterpacht, karena suatu negara tidak dapat ada sebagai subyek hukum tanpa adanya pengakuan ini, maka hukum internasional membe-bankan kewajiban kepada negara – negara yang te-lah ada untuk memberikan pengakuannya. Agar ne-gara baru itu ada (Adolf, 1993). Dengan hal yang nada yang sama, namun berbeda redaksinya, Chen
6 Οκτ 2021 · Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (dua). Bahkan juga ada istilah multipatride atau yang lebih dikenal dengan orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari satu).
14 Ιαν 2024 · Proses pembentukan negara tidak terjadi dengan instan, melainkan melalui proses yang panjang. Dalam konteks ini, terdapat beberapa teori yang menggambarkan proses terbentuknya suatu negara. Penjelasan lebih lanjut mengenai teori-teori tersebut dapat ditemukan dalam buku tersebut. 1. Teori Hukum Alam.