Αποτελέσματα Αναζήτησης
15 Οκτ 2021 · Pengertian bukan penduduk. Menurut Harsono dalam Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan (1992), penduduk adalah orang-orang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan sah dari negara tersebut. FX.
14 Οκτ 2022 · Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara. Bunyi UUD 1945 Pasal 26: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
8 Σεπ 2021 · Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa penduduk dengan warga negara itu memiliki arti serta kedudukan yang sama di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap penduduk harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama juga.
11 Αυγ 2015 · Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang ...
8 Σεπ 2021 · Berikut bunyi UUD 1945 Pasal 26: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
7 Οκτ 2021 · Kemudian, persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum dijelaskan dalam pasal 27 UUD 1945. Di dalamnya disebutkan, negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan.
Sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara yang termaktub dalam pasal 26 (1) bahwa warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lin yang disahkan dengan UU sebagai warga negara dan pasal 26 (2) bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, maka segala warga negar...