Αποτελέσματα Αναζήτησης
15 Φεβ 2022 · Wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN dengan cara berikut: 1. Mengajukan permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN melalui surel Kantor Pelayanan Pajak.
22 Ιουλ 2020 · Apabila EFIN Pajak hilang atau lupa maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
9 Φεβ 2024 · Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan saat lupa EFIN pajak atau EFIN hilang yang bisa Anda pilih salah satunya melalui layanan yang tersedia dari DJP. 1. Hubungi KPP melalui telepon. Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.
12 Ιαν 2024 · Cetak Ulang EFIN Perusahaan. Tak sedikit wajib pajak yang lupa berapa nomor e-FIN pajak. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor e-FIN kembali, yaitu: Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id; Melalui telepon Kring Pajak di 1500200; Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak; Mendatangi KPP terdekat langsung; Cara lain mendapatkan ...
8 Αυγ 2022 · Akan tetapi, jika Anda lupa EFIN bahkan belum melakukan aktivasi dan pendaftaran pada aplikasi pajak yang Anda gunakan selama 30 hari, maka Anda bisa lakukan beberapa langkah beriktu ini: 1. Datang ke KPP pratama terdekat. Ambil antrean khusus layanan EFIN. Ajukan permohonan cetak ulang. Bila diwakilkan, lampirkan surat kuasa kepada yang ...
28 Αυγ 2020 · Caranya cerdas dan mudah agar tidak lupa EFIN dan mudah untuk mendapatkannya kembali saat lupa adalah: Wajib pajak dapat menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di handphone. Sehingga ketika wajib pajak membutuhkan EFIN bisa langsung mencari nomor kontak yang ada di handphonenya. Langkah ini sangat mudah untuk dilakukan.
28 Νοε 2019 · e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.