Αποτελέσματα Αναζήτησης
mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.1 Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah ...
Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada: Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam) Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam) Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum Islam) Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam) Qawaid ...
Makalah ini membahas tentang filsafat hukum Islam dan asumsi-asumsi dasarnya. Filsafat hukum Islam adalah cara berfikir secara ilmiah tentang hukum Islam dengan menggunakan logika untuk mencapai kebenaran.
Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumbernya, dan prinsip penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat. Objek kajiannya meliputi pembuat hukum, sumber ajarannya, subjek hukum, tujuannya, dan metode pengeluarannya.
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
Hukum Islam diturunkan oleh Allah Swt bertujuan untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran, keadilan dan kebijakan serta menerangkan jalan yang harus dilaluinya. 1 Dalam hal ini bertumpu pada lima prioritas utama yang disebut sebagai maqâsid asy-syarî’ah yakni memelihara ...
Menurut Asmawi, yang menjadi obyek filsafat hukum Islam antara lain sendi-sendi hukum, prinsipprinsip hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, rahasia-rahasia hukum, ciri-ciri hukum, keindahan dan keistimewaan hukum, serta tabi‟at dan watakwatak hukum.