Αποτελέσματα Αναζήτησης
mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.1 Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah ...
Makalah ini membahas tentang filsafat hukum Islam dan asumsi-asumsi dasarnya. Filsafat hukum Islam adalah cara berfikir secara ilmiah tentang hukum Islam dengan menggunakan logika untuk mencapai kebenaran.
Menurut Asmawi, yang menjadi obyek filsafat hukum Islam antara lain sendi-sendi hukum, prinsipprinsip hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, rahasia-rahasia hukum, ciri-ciri hukum, keindahan dan keistimewaan hukum, serta tabi‟at dan watakwatak hukum.
Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada: Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam) Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam) Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum Islam) Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam) Qawaid ...
Berdasarkan uraian diatas, maka ada bebearapa permasalahan yang menjadi kajian pada penelitian ini, pertma tentang bagaimna perwujudan niali-nilai Pancasila yang dijadikan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental dan kedua, bagaimana karakteristik konsep Negara hukum yang bersendikan Pancasila.
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
Tulisan ini membandingkan konsep keadilan dalam sudut pandang filsafat hukum dan filsafat hukum Islam. Keadilan dalam Hukum Islam berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt., yang bersifat menegakkan keadilan dan oleh karena itu harus diyakini tidak menerapkan hukum kecuali keadilan untuk hamba-Nya. Konsep