Αποτελέσματα Αναζήτησης
Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk
mendefenisikan filsafat hukum Islam sebagai upaya pemikiran manusia secara maksimal untuk memahami rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan pensyariatan hukum Tuhan, dengan tidak meragukan subtansi hukum Islam itu sendiri.
Agar dapat melaksanakan dengan baik dan benar sesuai kehendak pembuat hukum, maka manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari dasar pembentukan dan pemahaman hokum Islam sebagai metodologinya.
Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam
Kata Kunci: Perkembangan, Pemikiran Filsafat dan Jurisprudensi Islam I. PENDAHULUAN Salah satu faktor yang men-dorong perkembangan pemikiran filsafat dalam wacana hukum Islam adalah karena adanya perubahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Intensitas perubahan sosial tersebut seringkali menimbulkan
Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. Indra Rahmatullah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 10.15408/adalah.v5i3.21393. Abstract: Critical Legal Studies (CLS) is an alternative thought in legal philosophy that can provide a different view of the law.
Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan (memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum sebagai refleksi kefilsafatan.