Αποτελέσματα Αναζήτησης
Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk
Dalam ekonomi Islam, konsep pajak yang paling mendekati dengan konsep pajak yang dipakai di Indonesia telah dikemukakan oleh Abu Yusuf dan asy-Syatibi. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui konsep pajak dalam perspektif Abu Yusuf dan asy-Syatibi serta relevansinya dengan konsep pajak yang diterapkan di Negara Indonesia saat ini.
Makalah ini membahas tentang filsafat hukum Islam dan asumsi-asumsi dasarnya. Filsafat hukum Islam adalah cara berfikir secara ilmiah tentang hukum Islam dengan menggunakan logika untuk mencapai kebenaran.
penduduk yang beragama Islam, sedang pajak dikenakan kepada penduduk non muslim. Tidak ada penduduk yang terkena kewajiban rangkap berupa zakat dan pajak. Dalam menentukan hukum atas suatu hal yang berhubungan masyarakat seperti pajak, dalam syariat Islam salah satunya berdasarkan kepada kemaslahatan umum.
Jika filsafat digandengkan dengan hukum Islam, maka hukum Islam akan dikritisi hakikatnya, sumber pengetahuannya dan fungsi pragmatis serta etika dan estetikanya. Tulisan ini difokuskan pada pokok-pokok pikiran Hasbi ash Shiddieqiy tentang Filsafat Hukum Islam dengan cara mengkritisi metodologi yang dipergunakannya dalam
Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan (memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum sebagai refleksi kefilsafatan.
Dengan demikian, filsafat hukum Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan: antara lain tentang hakikat hokum Islam dan tojuan hukum Islam. B. Pembahasan 1. Hakikat Hukum Islam Hokum Islam., dalam Literatur Barat, diterjemahkan dengan menggunakan term ''Islamic Law" dan ''Islamic Jurisprudence". Contohny~ J.N.D. Anderson menamakan