Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pajak merupakan iuran warga negara yang bersifat wajib dan diatur oleh undang-undang. Dalam ekonomi Islam, konsep pajak yang paling mendekati dengan konsep pajak yang dipakai di Indonesia telah dikemukakan oleh Abu Yusuf dan asy-Syatibi.
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum
7 Νοε 2019 · Kata kunci: halal dan haram, Hukum Islam, pengampunan pajak atau tax amnesty. PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi penganut agama islam terbesar di dunia.
Makalah ini membahas tentang pajak dalam perspektif hukum Islam. Pajak didefinisikan sebagai kewajiban yang diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam untuk membiayai kebutuhan negara. Pajak berbeda dengan zakat karena sumber dan tujuannya.
D. Hukum Pajak Dalam Islam Berdasarkan uraian dari beberapa pendapat ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai pajak dalam islam, yaitu: Pendapat pertama menyatakan bahwa pajak tidak boleh dibebankan kepada kaum muslimin karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Berdasarkan firman Allah swt dalam surat An Nisa: 29
penduduk yang beragama Islam, sedang pajak dikenakan kepada penduduk non muslim. Tidak ada penduduk yang terkena kewajiban rangkap berupa zakat dan pajak. Dalam menentukan hukum atas suatu hal yang berhubungan masyarakat seperti pajak, dalam syariat Islam salah satunya berdasarkan kepada kemaslahatan umum.
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).