Αποτελέσματα Αναζήτησης
Filsafat hukum islam sebagaimana filsafat lainnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjangkau oleh ilmu hukum. Filsafat hukum islam itu mempunyai dua tugas yaitu:3 1. Tugas Kritis, yaitu mempertanyakan kembali paradigm-paradigma yang telah mapan di dalam hukum islam. 2. Tugas Kontruktif, yaitu mempersatukan cabang-
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM Untuk membantu mempermudah kita dalam menkaji filsafat hukum Islam, maka kita harus mengetahu secara definitif tiga komponen yang menjadi kata dasar dari filsafat hukum Islam.
Makalah ini membahas tentang filsafat hukum Islam dan asumsi-asumsi dasarnya. Filsafat hukum Islam adalah cara berfikir secara ilmiah tentang hukum Islam dengan menggunakan logika untuk mencapai kebenaran.
Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumbernya, dan prinsip penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat. Objek kajiannya meliputi pembuat hukum, sumber ajarannya, subjek hukum, tujuannya, dan metode pengeluarannya.
Maka filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum islam secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya.
Menurut Asmawi, yang menjadi obyek filsafat hukum Islam antara lain sendi-sendi hukum, prinsipprinsip hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, rahasia-rahasia hukum, ciri-ciri hukum, keindahan dan keistimewaan hukum, serta tabi‟at dan watakwatak hukum.