Αποτελέσματα Αναζήτησης
29 Μαΐ 2024 · Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan jumlah...
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
15 Οκτ 2024 · Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia telah mencapai 70 juta orang. Sekitar 7,4% dari perokok tersebut adalah anak-anak dan remaja berusia 10-18 tahun.
30 Μαΐ 2020 · Prevalensi pada orang dewasa masih belum menunjukkan penurunan selama periode 5 tahun ini, sementara prevalensi merokok pada remaja usia 10-19 tahun meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% pada 2018 -- peningkatan sebesar kira-kira 20%.
4 Ιουν 2021 · Angka konsumsi tembakau yang tinggi, baik di kalangan remaja maupun dewasa, memiliki dampak luar biasa terhadap kesehatan masyarakat. Antara tahun 1990 dan 2019, angka kematian di Indonesia yang dikaitkan dengan tembakau naik tajam sebesar 118 persen dan mencapai lebih dari 246.000 kematian terkait tembakau pada 2019.
27 Μαΐ 2023 · Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey 2019, jumlah perokok remaja laki-laki dan perempuan usia 13-15 tahun meningkat 18,8 persen. Pada remaja perempuan, jumlah perokok meningkat dari 2,5 persen (2014) menjadi 2,9 persen (2019).
19 Οκτ 2023 · Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan jumlah perokok di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2013 hingga 2019. terutama pada usia anak dan remaja. Dalam kurun waktu 5 tahun perokok usia anak dan remaja meningkat sekitar 2% lebih.
29 Μαΐ 2024 · Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.