Αποτελέσματα Αναζήτησης
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1. Definisi Pegawai Negeri Sipil. Pengertian. Pegawai. Negeri. menurut. Undang-Undang. Pokok-Pokok. Kepegawaian nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian adalah sebagai berikut: “Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah.
Bahasa yang dituturkan tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, dan karenanya bahasa mempunyai fungsi sosial. Pada modul ini Anda akan mempelajari pengertian bahasa, fungsi yang diemban oleh bahasa, dan bahasa dalam kaitannya dengan konteks sosial.
Pegawai Negeri Sipil, Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, “Pegawai”. berarti “orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan dan sebagainya) sedangkan “Negeri” berarti negara atau pemerintah, jadi PNS adalah orang yang. bekerja pada pemerintah atau Negara.1.
Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
Sebagai salah satu unsur penting dalam birokrasi pemerintah, keberadaan PNS dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan, baik pada tataran internal maupun eksternal/ global sehingga dapat berfungsi secara efektif terutama dalam berhubungan dengan masyarakat.
A. Definisi Pegawai Negeri Sipil. Kamus umum Bahasa Indonesia W.J.S. Poerwadinata, kata Pegawai. berarti: “orang. yang. bekerja. pada. Pemerintah. (Perusahaan. dan. sebagainya)”. Sedangkan. “Negeri” berarti. “Negara” atau. “Pemerintah” jadi Pegawai Negeri adalah orang yang bekerja pada. pemerintah atau negara.1.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur tentang kewajiban, larangan dan sanksi. Pada Bab II Pasal 3 terdapat kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu a. Setiap PNS Wajib : 1. Mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil 2. Mengucap Sumpah/Janji Jabatan 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar