Αποτελέσματα Αναζήτησης
Fraud terdiri atas: korupsi meliputi: . benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen; penyuapan; . penerimaan tidak sah; dan/atau . pemerasan; penyalahgunaan aset meliputi: penyalahgunaan uang tunai; . penyalahgunaan persediaan; dan/atau . penyalahgunaan aset lainnya; kecurangan laporan keuangan meliputi: .
- SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK ... - Portal OJK
lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank...
- Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum - Portal OJK
Tinjauan Kebijakan OJK dalam Pengembangan Sektor Ekonomi...
- SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK ... - Portal OJK
lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. 2. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, a...
Tinjauan Kebijakan OJK dalam Pengembangan Sektor Ekonomi Prioritas: Analisis Potensi dan Risiko Perbankan; Inisiatif Pengembangan Sektor Jasa Keuangan; ... Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo ...
31 Ιουλ 2024 · Fraudulent Financial Statements: Deliberate misrepresentation in financial statements to benefit fraud perpetrators or harm others. Fraudulence : Manipulation or deception related to LJK products or services to benefit oneself or others unlawfully.
7 Ιαν 2020 · Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”), fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank ...
Peraturan OJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan
5 Φεβ 2020 · POJK No. 39/2019 affirms the type of conducts that are considered as ‘Fraud’ which was previously not stipulated under SEBI No. 13/2011, consisting of: deception, fraudulence, asset embezzlement, information leaks, criminal banking offence, and other conducts similar to fraud stipulated under the applicable laws and regulations.