Αποτελέσματα Αναζήτησης
Terdapat enam unsur utama negara hukum indonesia, yaitu : 1) Pancasila; 2) supremasi hukum; 3) demokratis; 4) pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara; 5) kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri; 6) perlindungan hak asasi manusia. Dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan.
Negara hukum Indonesia, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dipertegas dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Jurnal Konstitusi dan Demokrasi (JKD) is an open-access, double-blind, peer-reviewed law journal. JKD was first published by the Constitutional Law Department of the Faculty of Law Universitas Indonesia in 2021 and accepeted manuscript in English and Indonesia.
Jurnal Negara Hukum has been published since 2010 and frequently published twice a year. This Journal specifically provides academic support to the Parliament Members of Indonesia and contribute academic benefit to researchers.
Sebagai contoh, Indonesia bukanlah negara agama, tapi pengakuan agama sangat kuat di Indonesia, terbukti pada Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep negara hukum Indonesia berdasarkan konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Berdasarkan tinjauan normatif dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia disimpulkan bahwa sejak awal Republik Indonesia berdiri pilihan konsep negara
Hal itu diperjelas dengan adanya perbedaan konsep negara hukum yang dikemukakan oleh Frederick Julius Stahl (rechtsstaat) dengan A.V. Dicey (rule of law), sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam tulisan ini.