Αποτελέσματα Αναζήτησης
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUN KE-TIGA PENELITIANHIBAH BERSAING. Judul: Peningkatan dan Pembinaan Keprofesionalan Guru Bersertifikat Pendidik Melalui Lesson Study Pada Satuan Pendidikan Menengah, Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasundan, Kota Cimahi.
Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa : “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No.74 tahun 2008 tentang Guru mengamanahkan kepada pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru dalam jabatan.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permen Nomor 17 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar kompetensi guru. Mengacu pada perundang-undangan tersebut, standar kompetensi guru tidak lagi terbatas pada penguasaan kompetensi mengajar atau pedagodik, namun juga pada kemampuan untuk
Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan guru dinyatakan sebagai tenaga professional. Dalam kerangka itulah program sertifikasi guru dilakukan supaya guru memiliki penguasaan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan UU Guru dan Dosen. Walaupun perdebatan dan kritik banyak muncul
guru dan dosen adalah pendidik profesional. Untuk itu dosen dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Pascasarjana (S-2) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Uji kompetensi dosen dilakukan dengan cara sertifikasi. Adapun keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh dosen adalah kompetensi pedagogik,
Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,