Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana dan Definisi, Tujuan dan Objek Ilmu Hukum Pidana. Tujuan umum yang hendak dicapai dengan Modul 1 ini, diharapkan Anda memiliki pemahaman dasar dan kemampuan untuk memberikan definisi mengenai hal yang dimaksud dengan Hukum Pidana. Dalam Modul 1 ini Anda akan dijelaskan hal yang dimaksudkan dengan

  2. publikasiilmiah.ums.ac.id › bitstream › handleHUKUM PIDANA

    Roeslan Saleh, adalahhukum pidana”. Dengan hukum pidana, pemerinatah menetapkan perbuatan-perbuatan tertentu sebagai tindak pidana baru. Pemerintah berwenang untuk memerintahkan para penegak hukum memasuki bidang-bidang baru dan semakin luas pula. Hukum pidana di sini dimaksudkan sebagai ketentuan-

  3. 10 Σεπ 2018 · Hukum Pidana merupakan bagian Hukum Publik yang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Mata Buku ini menjabarkan tentang teori-teori dasar Hukum Pidana dari pengertian,...

  4. 11 Νοε 2023 · Abstract. Konsep dasar hukum pidana, sumber hukum pidana dan asas-asas hukum pidana, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, asas hukum pidana, sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid ...

  5. repository.uinsa.ac.id › 2333 › 1HUKUM PIDANA - UINSA

    Buku ini memuat materi-materi dasar hukum pidana, baik berupa doktrin, asas, maupun norma-norma hukum dari berbagai produk perundang-undangan pidana maupun yurisprudensi. Bab I tentang Pendahuluan (Tatanan Pembentuk Hukum Pidana, Pengertian Hukum Pidana, Sumber Hukum Pidana, Pembagian Hukum Pidana), Bab II

  6. hukum pidana merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara khusus menjadikan norma-norma hukum pidana positif sebagai objek penyelelidikan. Oleh karena itu ilmu hukum pidana bertujuan untuk menyelidiki pengertian objektif hukum pidana positif atau hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Penyelidikan tersebut

  7. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.” 3. Satochid Kartanegara: Hukuman (pidana) itu bersifat siksaan atau penderitaan, yang oleh

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για