Αποτελέσματα Αναζήτησης
9 Ιαν 2024 · Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE seringkali dianggap sebagai pasal karet. Mengapa demikian? Apa perbedaan isi Pasal 27 UU ITE dengan Pasal 27 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
18 Αυγ 2022 · Adapun utnuk ancaman hukuman bagi pelanggan pasal 27 ayat 3 ini adalah penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. Hal inilah yang kemudian banyak pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut.
16 Φεβ 2021 · Berikut adalah daftar isi pasal dalam UU ITE seperti dilansir dari laman Kemenkeu: Isi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
25 Δεκ 2015 · Undang-Undang ITE bab VII pasal 27 ayat 3 tentang perbuatan yang dilarang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
13 Αυγ 2019 · Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.