Αποτελέσματα Αναζήτησης
Penyusunan buku ini mengacu pada Hukum Acara MK sebagaimana diatur dalam UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), serta diperkaya dari perspektif teoritis, komparasi, dan praktik. Di dalamnya tidak hanya berisi uraian normatif, tetapi didahului dengan penjelasan teoritis yang diikuti dengan pendalaman komparatif.
• Sebelum memeriksa pokok perkara, MK Mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang dilakukan dalam sidang Panel oleh 3 orang hakim konstitusi. • Karena bukan sebuah sengketa Kepentingan, maka menjadi sebuah kewajiban bagi panel untuk
Dalam Putusan MK No. 31/PUU-V/2007, Mahkamah menegaskan setidaknya ada lima kriteria agar masyarakat hukum adat dikatakan “masih hidup”, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional maka secara de facto, yaitu:
Hukum acara yang diatur dalam UU MK terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum acara yang memuat aturan umum beracara di MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan MK.
Konvergensi kepastian dan fleksibilitas dalam penerapan hukum acara. Asas ini berlaku dalam peradilan MK terkait batas wewenang yang dimiliki MK sesuai UUD 1945. Asas ini menghendaki agar semua persidangan MK dapat diikuti oleh publik, sehingga hakim bisa bertindak lebih objektif.
Harapannya adalah mahasiswa/i yang menempuh mata kuliah ini dapat mengetahui bagaimana cara pembuatan dokumen beracara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Hukum Acara MK adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK. Oleh karena itu keberadaan Hukum Acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.