Αποτελέσματα Αναζήτησης
21 Ιουν 2024 · Artinya: “ Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan.
13 Μαρ 2023 · Inilah 10 Dalil Haramnya Judi. Tafsir. 0. Daftar Isi. Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib. Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis) Dalil 3: judi adalah amalan setan. Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi. Dalil 5: didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi.
20 Ιουν 2024 · Ayat ini memberikan dua alasan utama: pertama, karena khamar dan judi menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, karena khamar dan judi melalaikan mereka dari mengingat Allah dan shalat.
20 Ιουν 2024 · Nabi Muhammad saw diperintahkan Allah untuk menjelaskan kepada umat bahwa dalam minuman keras dan perjudian terdapat dosa besar. Dosa-dosa tersebut termasuk hilangnya keseimbangan mental, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, serta perolehan harta tanpa hak yang semuanya menimbulkan permusuhan dan kerusakan dalam masyarakat.
“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5). Dalil 3: Judi Adalah Amalan Setan. Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan, dan setan sangat suka menyesatkan dan menjerumuskan manusia serta membuat permusuhan antar saudara sesama muslim. Dalam firman-Nya yang artinya : “…(judi) adalah termasuk perbuatan ...
12 Σεπ 2022 · Dalam pandangan Islam, judi membawa seseorang ke dalam dosa besar. Kendati demikian, tidak dipungkiri pula dalam permainan judi ada pula manfaat. Tapi perlu diingat, kerusakan dan dosa besar dalam judi jauh lebih besar dari manfaatnya.
1 Αυγ 2021 · tirto.id - Meminum khamar dan berjudi merupakan dosa besar dalam ajaran agama Islam. Khamar yaitu tiap-tiap hal (minuman atau bentuk lain) yang dapat memabukkan dan hukumnya haram. Sedangkan, judi merupakan suatu kegiatan dengan hasil yang tidak terduga sebelumnya dan hukumnya dilarang dalam Islam.