Αποτελέσματα Αναζήτησης
tentang bunga bank. Beda pandangan dalam menilai persoalan bunga bank akan memunculkan kesimpulan-kesimpulan fiqih yang berbeda pula, dalam hal halal haramnya dan boleh tidaknya. B. Pembahasan 1. Pengertian Bunga dan Riba Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau tambahan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan
Selanjutnya dalam kajian ini akan dibahas mengenai bunga dan riba. Apa yang dimaksud dengan riba dan bunga? Macam-macam dari bunga dan riba, perbedaan antara bunga dan riba, larangan riba, serta pendapat para ulama mengenai masalah bunga dan riba. 1. Pengertian bunga
19 Ιουλ 2022 · Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis ingin memberikan pemaparan mengenai riba dan bunga bank dalam studi Al-Qur'an dan Hadist, serta studi perbandingan keduanya perspektif hukum...
BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF SOSIO-EKONOMI DAN USHUL FIQH (STUDI ATAS PEMIKIRAN M. UMER CHAPRA) Oleh : Abdul Qadir Jaelani∗ Kata kunci: Bunga Bank, Sosio-Ekonomi dan Ushul Fiqh Abstrak Perdebatan mengenai bunga bank hingga saat ini masih bersifat kontroversional. Hal ini disebabkan pendekatan masingmasing berbeda mengenai makna dari bunga bank -
Jadi sedikit penjelasan di atas, maka yang disebut bunga bank adalah tambahan yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank atau keuntungan yang diberikan pihak bank kepada orang yang menyimpan uang di bank dengan besar-kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.
Syariah tentang kedudukan bunga bank konvensional. Tulisan ini akan mengamati perspektif beragam dari Pakar Syariah di Indonesia tentang hukum bunga bank konvensional dengan menganalisa dinamika fatwa yang dikeluarkan dari tiga organisasi Islam di Indonesia, yaitu MUI, Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama.
tentang hukum bunga bank. Dalam konteks ini setidaknya ada tiga kelompok ulama yang berpendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, kelompok yang mengharamkan bunga bank karena dipersamakan dengan riba. Kedua, kelompok yang menganggap bunga bank tidak sama dengan riba, sehingga hukumnya halal.