Αποτελέσματα Αναζήτησης
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
CHAPTER I GENERAL PROVISIONS. Article 1. Industrial Affairs is an order and any activities relating to industrial activities. Industry is all forms of economic activities which process Raw Materials and/or utilize industrial resources to produce goods of added value or of higher utility, including industrial services.
18 Σεπ 2019 · Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4). BAB II Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 5 – Pasal 7). BAB III Rencana Induk Industri Nasional (Pasal 8 – Pasal 11).
Hubungan Antar Peraturan. Mencabut : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 Tahun 2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri.
Created Date: 2/3/2014 1:06:52 PM
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.