Αποτελέσματα Αναζήτησης
7 Σεπ 2021 · Munir dibunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik. Hingga kini, kasus pembunuhan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi U=untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu belum tuntas mengungkap dalang pembunuhan.
- 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam ...
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 339 dan Pasal 340,...
- 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam ...
8 Σεπ 2024 · Aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal di atas wilayah udara Eropa pada September 2004 akibat diracun dengan arsenik saat dalam perjalanan ke Belanda. Kasus pembunuhan ini kembali mendapat perhatian publik pada 2016, saat Wayan Mirna Salihin tewas setelah meminum kopi yang mengandung sianida.
Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor...
11 Σεπ 2022 · Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara.
7 Σεπ 2021 · Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 339 dan Pasal 340, dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati sebagai ancaman yang dapat dikenakan. Adapun kasus pembunuhan "saja" dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHP.
7 Σεπ 2021 · Bagi KASUM, konteks kasus pembunuhan terhadap Munir bukan hanya tanggung jawab Pollycarpus yang telah menjalani masa hukuman, seorang. Sebab, kasus kematian Munir ada campur tangan negara. Arif menegaskan, perlu ada ketegasan dari negara untuk mengungkap kasus pemunuhan Munir.
7 Σεπ 2024 · Ia menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia. Hari mengklaim penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM di Indonesia.