Αποτελέσματα Αναζήτησης
1. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain; 2.
Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. Dalam Pasal 26 KUHPerdata, perkawinan hanya dilihat sebagai keperdataan saja, yang berarti perkawinan hanya sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam KUHPerdata.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga ...
22 Φεβ 2023 · Menurut KUHPer, hak dan kewajiban suami-isteri antara lain adalah sebagai berikut: Suami dan isteri harus setia dan tolong-menolong (Pasal 103 KUHPer). Suami-isteri wajib memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 104 KUHPer). Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-isteri (Pasal 105 ayat I KUHPer).
24 Ιουν 2024 · Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda, memiliki perspektif unik dalam memandang lembaga perkawinan. Menariknya, KUHPerdata tidak menyediakan definisi eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan perkawinan.
26 Μαΐ 2024 · Perkawinan dan Perceraian: Mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta prosedur perceraian. Hubungan Keluarga: Mengatur hak-hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, serta pengangkatan anak. Buku II: Benda. Buku ini mengatur hak milik dan hak kebendaan lainnya seperti hak guna usaha, hak sewa, dan hipotek.
1 Οκτ 2015 · Hak dan kewajban suami isteri yang diatur dalam Undang- undang Perkawinan di atas pada dasarnya mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Islam. Sebagai suatu hubungan hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami isteri.