Αποτελέσματα Αναζήτησης
Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk
Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Filsafat tasyri’ terbagi kepada: Da’aim al-ahkam (dasar-dasar hukum Islam) Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam) Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukum Islam) Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam) Qawaid ...
Menurut Asmawi, yang menjadi obyek filsafat hukum Islam antara lain sendi-sendi hukum, prinsipprinsip hukum, sumber-sumber hukum, tujuan hukum, rahasia-rahasia hukum, ciri-ciri hukum, keindahan dan keistimewaan hukum, serta tabi‟at dan watakwatak hukum.
A. Pengertian Sumber dan Dalil Hukum Islam .....21 B. Sumber Filsafat Hukum Isam .....24 C. Dalil Filsafat Hukum Islam .....32 BAB III HUKUM DAN KEKUASAAN ALLAH .....67 A. Hukum Islam dan Tantangan Modernitas .....67
serta para pakar Filsafat Hukum Islam mengenai apakah Filsafat Hukum Islam itu dan bagaimana perkembangan Filsafat Hukum Islam di Indonesia, serta menguraikan beberapa materi problem-problem hukum Islam klasik dan kontemporer, serta menyampaikan pemikiran-pemikiran filsuf kontemporer.
Al-Fayumi dalam buku Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia ia menyebutkan bahwa “ىَنعْمَِب َمكَحَ لْصََفْلاو ىَضَقَ”. Hukum bermakna memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.3 Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa kata hukum yang
mendefenisikan filsafat hukum Islam sebagai upaya pemikiran manusia secara maksimal untuk memahami rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan pensyariatan hukum Tuhan, dengan tidak meragukan subtansi hukum Islam itu sendiri.