Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pada 27 oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal tahun 2016, terjadi sebuah kasus yang terbilang eksis di kalangan media. Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin, dengan adanya anggapan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi Vietnam di cafe Oliver. Dengan hal ini kasus tersebut menjamur dan disoroti oleh kalangan media yang berbeda-beda.
Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui cerita dari kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso. BAB II PEMBAHASAN A. Korban Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, adalah anak dari seorang pengusaha.
merupakan kasus pertama di Indonesia, yakni seorang wanita muda dibunuh dengan cara di racun ditengah keramaian, hal ini merupakan pembunuhan yang unik.
Pembunuhan dengan rencana dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari segala bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340. Untuk menetukan
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. [2] Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Kasus kematian Mirna yang diduga akibat racun sianida dalam kopi menjadi rumit karena jenazah tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh. Pembuktian menjadi penting, terlibatnya beberapa saksi ahli s... by igandrik