Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pada 27 oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus kematian Mirna yang diduga akibat racun sianida dalam kopi menjadi rumit karena jenazah tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh. Pembuktian menjadi penting, terlibatnya beberapa saksi ahli seperti dokter, psikolog, dan hipnoterapi dimaksudkan untuk membantu mengungkap kebenaran atas dugaan pembunuhan oleh Jessica.
Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin, dengan adanya anggapan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi Vietnam di cafe Oliver. Dengan hal ini kasus tersebut menjamur dan disoroti oleh kalangan media yang berbeda-beda.
Perkembangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga tewas akibat racun sianida setelah meminum es kopi Vietnam di salah satu kafe di Jakarta menarik perhatian masyarakat luas, termasuk penulis yang mencoba menganalisis sianida yang menjadi.
Meninggal dunia setelah meminum es kopi ala Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia. Saat Kejadian, Mirna diketahui sedang berjumpa dengan kedua temannya, Hani dan Jessica. Menurut hasil optik kepolisian, ditemukan luka pendarahan di lambung korban (Wayan Mirna Salihin).
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. [2] Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Pembunuhan dengan rencana dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari segala bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340. Untuk menetukan