Αποτελέσματα Αναζήτησης
Pada 27 oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal tahun 2016, terjadi sebuah kasus yang terbilang eksis di kalangan media. Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin, dengan adanya anggapan Mirna Salihin tewas usai meminum kopi Vietnam di cafe Oliver. Dengan hal ini kasus tersebut menjamur dan disoroti oleh kalangan media yang berbeda-beda.
Kasus kematian Mirna yang diduga akibat racun sianida dalam kopi menjadi rumit karena jenazah tidak dilakukan otopsi secara menyeluruh. Pembuktian menjadi penting, terlibatnya beberapa saksi ahli s... by igandrik.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui ketua majelis hakim Kisworo, telah memvonis Jessica Kumala Wongso berupa hukuman penjara 20 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan ...
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. [2] Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Setelah kami analisis, kasus Pembunuhan Kopi Bersianida Wayan Mirna merupakan pelanggaran HAM terhadap Hak Hidup, Hak Untuk Tidak Mendapat Perlakuan Kejam, dan Hak Atas Rasa Aman. Dan termasuk kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
4 Ιαν 2024 · Artikel ini mengulas kasus kontroversial kematian Mirna Salihin yang diduga terkait dengan kopi beracun, dengan fokus pada konsep kausalitas. Melalui pendekatan hukum dan forensik, artikel ini menguraikan kronologi peristiwa, tantangan dalam investigasi forensik, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hukum.