Αποτελέσματα Αναζήτησης
Keywords: Indonesia Criminal Law, Malaysia Criminal Law, Corruption Crimes. Abstrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan melakukan perbandingan pengaturan hukum pidana terkait kejahatan tindak pidana korupsi yang diberlakukan di dua negara yaitu Indonesia dengan Malaysia.
Studi perbandingan sistem hukum ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia merupakan suatu kajian hukum tata negara dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan comparative law untuk menelaah sisi kelemahan dan kelebihan sistem hukum kedua negara, khususnya dalam sistem ketatanegaraan kedua negara termasuk di dalamnya sistem ...
Studi perbandingan sistem hukum ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia merupakan suatu kajian hukum tata negara dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan comparative law untuk menelaah sisi kelemahan dan kelebihan sistem hukum kedua negara, khususnya dalam sistem ketatanegaraan kedua negara termasuk di dalamnya sistem ...
8 Μαΐ 2018 · Download full-text PDF Read full-text. Download full-text PDF ... Namun dalam hukum pidana nasional harus dibuat dalam atura ... (Raharjo, 2008).Tiga makna asas legalitas tersebut mengakibatkan ...
memperincikan objektif, keberhasilan dan set tindakan permulaan dalam bidang yang dikenal pasti sebagai Bidang Keberhasilan Utama Negara (NKRA) dan Bidang Keberhasilan Utama Kementerian (MKRA). Seiring dengan itu, Kerajaan juga dalam proses untuk membentuk Model Ekonomi Baru dan juga penyediaan Rancangan Malaysia Ke-10. GTP merupakan enjin
Pada hari ke seratus pentadbiran PM baru-baru ini, PM telah mengumumkan 6 bidang keberhasilan utama nasional atau National Key Results Area, singkatannya NKRA.
menemukan solusi terhadap permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan research terhadap sistem hukum negara Malaysia yang dapat mengurangi para penyalahguna dadah di Malaysia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perbandingan Hukum, Narkotika dan Dadah. Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 16, No. 2, Desember 2016 (hlm. 235-253)