Αποτελέσματα Αναζήτησης
Subyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Nah, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, setiap jenis pajak sudah tentu memiliki subjek dan objek pajaknya sendiri. Berikut ini penjelasannya.
18 Αυγ 2018 · Apa itu Subjek pajak? Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2000 mengenai perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, subjek pajak terdiri dari tiga jenis, yaitu orang pribadi, badan, dan warisan. Subjek pajak juga digolongkan menjadi : Subjek pajak dalam negeri.
Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia disebut sebagai Wajib Pajak. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun kewajiban objektif.
6 Ιουν 2019 · Setelah Anda membaca dan memahami pengertiaan dan karakter dasar subyek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, mari ketahui dan pelajari bersama apa dan bagaimana perbedaan mendasar di antara kedua jenis subyek pajak ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.