Αποτελέσματα Αναζήτησης
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Bidang Keberhasilan Utama Nasional (NKRA) Pendidikan. Dalam Bidang Keberhasilan Utama Negara (NKRA) Pendidikan, kerajaan akan member tumpuan kepada 4 sub-NKRA untuk meluaskan akses kepada pendidikan berkualiti dan berkemampuan.
Dalam kaitannya dengan pembelajaran dan asesmen yang berpusat dan berpihak pada peserta didik perlu adanya panduan bagi pendidik pada tingkat satuan pendidikan dalam pengimplementasian Kurikulum Merdeka.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Terdapat 8 Standar Nasional pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta 3 Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; Mengingat : 1.