Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Ιουλ 2022 · Mengutip situs resmi DPR RI, isi ayat 1-4 pasal 34 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
14 Σεπ 2021 · Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif.
15 Νοε 2023 · Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur mulai Pasal 27 sampai Pasal 34. 1. Hak warga negara dalam Pasal 27 Pada pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." 2. Hak warga negara dalam Pasal 28 A
Pasal 34 UUD 1945 terdiri dari 4 ayat yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
25 Μαΐ 2024 · Tuliskan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945! Dikutip dari buku Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Frans Hendra Winarta, (2009:25), pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi, “(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
15 Οκτ 2021 · Di Indonesia, masyarakat yang lemah dan tidak mampu akan dijamin oleh negara melalui suatu sistem jaminan sosial sebagaimana yang tertulis pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak terantar dipelihara oleh negara.”.