Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”.

  2. 18 Σεπ 2020 · Dalam UU ITE, terdapat dua pasal yang secara khusus mengatur mengenai pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat yaitu pada Pasal 27 dan Pasal 28. Kedua pasal tersebut membatasi secara khusus isi atau muatan dari informasi atau dokumen elektronik yang diunggah.

  3. 28 Ιουλ 2020 · Dalam UUD 1945, negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun melalui KUHP warisan kolonial dan pasal-pasal karet dalam...

  4. 11 Απρ 2022 · Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak ...

  5. 19 Δεκ 2016 · Beberapa ketentuan di dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dianggap bertentangan dengan hakekat kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

  6. 20 Σεπ 2016 · Sementara amanat UUD 45 yang menja­min kebebasan dalam mengeluarkan pen­dapat, memberikan masukan, saran dan kri­tikan. Ancaman pidana berdasarkan Pasal 45 juncto Pasal 27 dalam UU ITE ber­ten­ta­ngan dengan konstitusi. Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD 45.

  7. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan (2) ada ancaman pidananya dalam Pasal 45A UU ITE berupa enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Terkat pengujian UU ITE, ujar Daniel, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan 11 putusan.