Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dengan berkembangnya teknologi dan informasi yang pesat, berdampak signifikan salah satunya dalam bidang pengarsipan yang dilakukan di dalam Pengadilan.

  2. 31 Μαΐ 2021 · Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik di beberapa Pengadilan Negeri sebagian...

  3. Tujuan besar dari Teknologi Informasi adalah untuk meningkatkan manajemen internal dan akuntabilitas pengadilan.Hal ini telah disepakati sebagai satu pokok arahan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan.

  4. E-Court atau administrasi dan persidangan secara elektronik adalah sebuah inovasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bidang teknologi informasi sistem peradilan.4 E-Court mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara

  5. Jumlah sisa perkara yang tinggi (di atas 50%) adalah perpaduan dampak jumlah beban penanganan perkara yang besar dan proses penanganan perkara yang lambat.

  6. Mahkamah Agung dalam Cetak Biru adalah mewujudkan Badan Peradilan Modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu. Di Era New Normal persidangan konvensional harus beralih kepada persidangan online (e-court) untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2020.

  7. SIPP dapat memberikan sutau informasi mengenai suatu perkara atau kasus yang sedang diadili pada pengadilan negeri Denpasar. Suatu perkara dapat diakses melalui SIPP dengan mencantumkan nomor perkara yang telah diberikan atau dapat dilihat sesuai Riwayat pencarian dalam SIPP.

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για