Αποτελέσματα Αναζήτησης
16 Μαρ 2013 · Pengertian Hak Milik. Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ...
17 Οκτ 2016 · Tentang Hak Milik. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. [1] Yang dapat mempunyai hak milik adalah: [2] 1. Warga Negara Indonesia; 2. Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah. Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara
27 Ιουν 2012 · Hak milik (eigendom) merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA.
1 Σεπ 2023 · Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dimiliki oleh seseorang atas tanah. Sifat tersebut tidak lantas berarti bahwa hak tersebut adalah hak mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat.
16 Φεβ 2024 · Pada pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh serta menjadi inti dari hak-hak atas tanah yang lain, hak yang dapat dipunyai orang atas tanah serta hak yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Meski begitu UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan badan-badan- hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, terbatas pada badan-badan hukum dengan bidang usah’a sosial dan keagamaan. Kata Kunci: Subyek, Hak Milik Atas Tanah, dan UU Pokok Agraria.
2 ημέρες πριν · Pengertian Hukum. Secara sederhana, hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat. Secara teori, hukum dapat dilihat sebagai seperangkat aturan yang diterima oleh masyarakat ...