Αποτελέσματα Αναζήτησης
16 Μαρ 2013 · Pengertian Hak Milik. Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ...
18 Ιουν 2020 · Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
17 Οκτ 2016 · Tentang Hak Milik. Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. [1] Yang dapat mempunyai hak milik adalah: [2] 1. Warga Negara Indonesia; 2. Badan-badan Hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah. Tata Cara Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara
1 Σεπ 2023 · Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah. Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.
27 Ιουν 2012 · Pasal 570 KUH Perdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi ...
16 Φεβ 2024 · Pada pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh serta menjadi inti dari hak-hak atas tanah yang lain, hak yang dapat dipunyai orang atas tanah serta hak yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
16 Νοε 2022 · Pengertian Hak Milik. Hak milik diatur dalam UU Pokok Agraria dalam Pasal 20-27 yang menjelaskan bahwa hak milik adalah turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 yaitu mempunyai fungsi sosial. Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain melalui pewarisan maupun pembelian.