Αποτελέσματα Αναζήτησης
Menurut Azhar Basyir, filsafat hukum islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum islam. Filsafat hukum islam merupakan anak sulung dari filsafat islam. Dengan kata lain filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum islam baik yang menyangkut ...
Filsafat ilmu sangat memainkan peranan yang sangat penting terhadap ilmu ekonomi Islam, antara lain sebagai sarana pengujian penalaran ilmiah, sarana merefleksi, menguji, mengkritik asumsi dan metode keilmuan, serta sebagai sarana memberikan dasar logis terhadap metode keilmuan.
Nilai-nilai falsafah ekonomi islam dapat kita temui dalam Al-Quran dan tidak bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hal ini adalah 5 falsafah ekonomi islam yang terdapat dalam Al-Quran, yang dapat mulai kita pahami.
A. Pengertian Filsafat Hukum Islam K ata fi lsafat hukum Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; fi lsafat, hukum dan Islam. Pertama Filsafat, fi lsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos (suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). 1 Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami,
bagian tidak terpisahkan dari Islam kemudian berhadapan dengan filsafat yang memunculkan kajian filsafat hukum Islam. Sebuah disiplin ilmu hukum yang menggunakan pendekatan filsafat, atau ilmu filsafat yang digunakan untuk melihat hukum Islam. Sementara bidang ekonomi syariah yang berkembang sangat
Dalam buku ini hukum Islam yang dimaksudkan adalah dalam pengertian fikih sekaligus hukum Islam. Bila dalam buku ini ditemukan istilah hukum Islam, maka yang dimaksud adalah dalam makna fikih sekaligus hukum, kecuali dinyatakan dengan tegas makna tertentu lainnya.