Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 25 Αυγ 2021 · Setiap warga negara Indonesia wajib mematuhi Pasal 28 ayat 1 UU ITE tanpa terkecuali. Apabila melanggar, masyarakat akan diganjar sanksi berupa pidana penjara atau denda berupa uang. Agar lebih memahami Pasal 28 ayat 1 UU ITE, mari simak pembahasan berikut ini!

  2. 27 Δεκ 2022 · Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  3. 7 Ιαν 2024 · Ketiga, Pasal 28 ayat 1 yang membahas soal pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan dapat mengakibatkan kerugian konsumen masih muncul. Pemerintah hanya menambahkan norma harus berbentuk kerugian materiil dalam pelaksanaan regulasi. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian di UU ITE lama, masih berlaku.

  4. Salah satu Pasal dalam Undang-Undang ini yakni Pasal 28 ayat (1), yang isinya “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Pasal ini menitik beratkan pada “penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan secara online.

  5. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  6. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  7. 4 Μαρ 2023 · Pelaksanaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE masih menimbulkan beberapa penafsiran dalam penerapannya, apakah mencakup penipuan melalui Short Messages Service (SMS), atau media lain, atau...

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για