Αποτελέσματα Αναζήτησης
tentang permainan catur ini, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa hukum dari permainan ini adalah mubah atau boleh, Sedangkan Ibn al-Utsaimin berpendapat bahwa permainan ini haram. Dalam penelitian ini penulis menjawab dua rumusan masalah yaitu: bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi dan Ibn al-Utsaimin dan juga
Penelitian dengan judul “Permainan Catur dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Pendapat Yahya bin Sharaf al-Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah)” adalah penelitian yang menjawab tiga rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana pandangan Yahya bin Sharaf al-Nawawi tentang permainan catur?, 2. Bagaimana pandangan Ibnu Taymiyyah tentang permainan catur?, dan 3.
Penelitian ini berjudul “Historiografi Permainan Catur dalam Sejarah Islam”. Terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas, antara lain: (1) Bagaimana asal-usul permainan catur dan perkembangannya dalam catatan sejarah dunia?(2) Bagaimana sejarah perkembangan permainan catur pada masa Islam abad klasik?
Penelitian dengan judul “Permainan Catur dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Pendapat Yahya bin Sharaf al-Nawawi dengan Ibnu Taymiyyah)” adalah penelitian yang menjawab tiga rumusan masalah yaitu: 1.
Peraturan Permainan Catur FIDE mengatur permainan di atas papan catur. Peraturan Permainan Catur FIDE terdiri atas 2 bagian: 1. Peraturan dasar permainan dan 2. Peraturan pertandingan. Teks Berbahasa Inggris adalah versi yang otentik dari Peraturan Permainan Catur yang disahkan dalam Kongres FIDE ke-88 di Goynuk, Antalya, Turki
9 Μαΐ 2016 · permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah. 1. Bermain catur tidak boleh menunda-nunda sembahyang sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu. 2. Tidak boleh dicampuri perjudian. 3. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan kotor, cabul dan perkataan-perkataan yang sia-sia.
20 Νοε 2022 · Jika bermain catur sampai meninggalkan kewajiban dan berisi perbuatan yang haram, maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ بِالْإِجْمَاعِ إذَا اشْتَمَلَتْ عَلَى مُحَرَّمٍ : مِنْ كَذِبٍ وَيَمِينٍ فَاجِرَةٍ أَوْ ظُلْمٍ أَوْ جِنَايَةٍ أَوْ حَدِيثٍ غَيْرِ وَاجِبٍ وَنَحْوِهَا.