Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. MATERI POKOK PERATURAN.

  2. peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Su. T.E.U Badan/Pengarang.

  4. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: ... Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN 63 Tahun 2021), PerLKPP 1 Tahun 2021 (BN 77 Tahun 2021). ... Peraturan berlaku tanggal 6 Mei 2021. b. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:

  5. 31 Μαρ 2021 · Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Status: Login atau Berlangganan. Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021. tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Lembar Kerja Peraturan.

  7. Peraturan ini menetapkan daftar usaha dan kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

  1. Γίνεται επίσης αναζήτηση για