Αποτελέσματα Αναζήτησης
3. Objek perbandingan hukum. Yang menjadi objek perbandingan hukum ialah (sistem atau bidang) hukum di. negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum (misalnya hukum perdata dapat. diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis) atau bidang-bidang hukum di negara.
yaitu Bab I memuat tentang istilah perbandingan hukum; pendapat-pendapat para pakar tentang perbandingan hukum; kedudukan perbandingan hukum baik sebagai ilmu maupun sebagai metode penelitian; tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan hukum; kemudian mengenai ruang lingkup perbanbandingan hukum; dan sejarah singkat perbandingan hukum.
2) Winterton mengemukakan, bahwa perbandingan hukum adalah suatu metoda yaitu perbandingan suatu sistem-sistem hukum dan perbandingan tersebut menghasilkan data sistem hukum yang dibandingkan.
Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.
Para ahli dan pelajar hukum kita masih melihatnya secara sebelah mata saja, dianggap tidak terlalu penting dalam khazanah kajian hukum. Kalaupun ada, kajian perbandingan itu hanya minor belaka, hanya menempatkan kajian perbandingan itu sebagai metode, alat untuk memahami hukum, bukan aspek substantif keperbandingannya.
Menurut Black’s Law Dictionary, perbandingan hukum (comparative law) adalah the scholarly study of similarities and differences between the legal systems of different jurisdictions, such as between civil law and common law countries.
Perbandingan Hukum adalah suatu metode studi dan penelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih. [1]