Αποτελέσματα Αναζήτησης
Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu prinsip kemandirian peradilan dan kebebasan hakim serta bertujuan sebagai penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal maupun eksternal.
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g; b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Islam sendiri, berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang berbunyi: “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang
Hasil kajian mendapati terdapat pelbagai bentuk hak persaudaraan dan persahabatan yang telah disarankan oleh Islam bagi memastikan hubungan antara seorang Muslim dengan Muslim lain terbina seperti hak dalam bidang harta, hak memberi.
Pasal 2 Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan pasal baru yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
19 Μαρ 2006 · Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum.