Αποτελέσματα Αναζήτησης
Kawan Pajak, mari kita pahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 melalui penjelasan berikut ini: Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Perilisan PMK ini diketahui memiliki beberapa tujuan, yang diantaranya termasuk menjadi dasar hukum dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru garapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Lebih lanjut, PMK 81/ ...
4 Νοε 2021 · Membatalkan penurunan kembali pajak penghasilan (PPh) badan, yang semula direncanakan turun menjadi 20 persen pada 2022. Dengan UU HPP, PPh badan tetap 22 persen seperti diberlakukan untuk 2020 dan 2021. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ; Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
29 Μαρ 2023 · Terdapat berbagai jenis pajak penghasilan yang diatur dalam UU PPh, yakni PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final pasal 4 ayat 2.
UU ini mengatur mengenai materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
27 Μαΐ 2024 · Tarif Pajak Penghasilan Badan diatur dalam UU PPh dan regulasi turunannya yang terbagi menjadi tarif umum dan tarif PPh Badan secara khusus untuk WP Badan tertentu. Berikut panduan pajak penghasilan badan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
1 Απρ 2020 · JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.