Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 5 Σεπ 2023 · Dalam prinsip demokrasi, hukum berperan sebagai instrumen yang mengatur kehidupan bernegara. Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, pemerintah harus merujuk atau mengacu pada hukum mengikat. 8.

  2. 7 Νοε 2016 · Paham negara hukum yang demikian dikenal disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratiesche rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy. Hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi.

  3. 20 Οκτ 2020 · 1. Negara berdasarkan konstitusi. Salah satu prinsip utama demokrasi adalah negara yang berdasarakan peraturan konstitusi. Yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara, yang menjadi konsep demokrasi yang utama.

  4. 7 Φεβ 2020 · Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut: Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

  5. 27 Οκτ 2021 · Prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan. Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Di sinilah pemilu menjadi salah satu bentuk partisipasi politik rakyat di dalam pemerintahan.

  6. 6 Μαρ 2023 · Prinsip-Prinsip Demokrasi. Dikutip dari situs Sumber Belajar Kemendikbud, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, adalah sebagai berikut: Pengakuan hak asasi manusia. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika). Pemerintahan menurut hukum. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.

  7. Prinsip-Prinsip Pokok Negara Hukum 2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] Segala sikap dan tindakan diskriminasi dalam segala bentuk dan