Αποτελέσματα Αναζήτησης
Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih [1].
25 Φεβ 2021 · Berikut ini adalah hukum-hukum seputar tayamum: Pertama, satu kali tayamum untuk satu shalat fardhu. Satu kali tayamum hanya boleh digunakan untuk satu shalat fardhu. Sebab tayamum adalah ibadah yang bersifat darurat, karena itulah ia tidak dapat digunakan untuk dua ibadah fardhu sekaligus. Berdasarkan hadits Ibnu Umar,
11 Αυγ 2023 · Dengan sekali tayamum, seorang muslim bisa mengerjakan sejumlah ibadah lantaran sama seperti wudhu, misalnya sholat fardhu, disambung salat sunnah, dan dilanjut memegang serta membaca mushaf Al-Qur'an. Sebelum melakukan tayamum, setidaknya ada sejumlah rukun yang harus dipahami kaum muslimin.
15 Φεβ 2018 · Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama ...
29 Μαρ 2018 · Ini Sejumlah Ketentuan Tayamum. Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Namun, tayamum bukanlah media utama untuk bersuci karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari media bersuci primer, yakni wudhu dan mandi wajib.
Tayamum merupakan cara bersuci umat Islam sebagai pengganti wudu dalam membersihkan hadas kecil dan hadas besar, tayamum ini biasanya dilakukan ketika ingin salat namun tidak ada air. Secara istilah tayamum artinya mengusap wajah dan tangan menggunakan debu yang bersih.
29 Σεπ 2022 · Pendapat pertama ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama (madzhab Imam Malik, Syafii, dan masyhur dari Imam Ahmad) bahwa tayamum hanyalah mubiihan lish shalaah (hanya dibolehkan untuk shalat). Jumhur ulama tidaklah menghukumi tayamum sebagai penghilang hadats.