Αποτελέσματα Αναζήτησης
11 Αυγ 2023 · Tayamum merupakan rukhsah atau keringanan beribadah yang Allah SWT berikan kepada umat Islam ketika sulit menemukan air. Materi yang digunakan untuk bertayamum ialah tanah yang suci atau debu. Dalil tentang tayamum tersemat dalam surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi,
15 Ιαν 2020 · Tayamum dalam kajian ilmu Fiqih diartikan dengan memindah debu suci ke wajah dan tangan. Tujuannya untuk menggantikan wudhu atau mengganti mandi wajib. Bisa juga menjadi ganti anggota tubuh yang seharusnya ikut dibasuh. Dari pengertian tersebut, ada pengecualian yang perlu sangat dipahami terkait tayammum.
27 Ιουλ 2022 · Siapa Orang yang Boleh Tayamum? Di antara sebab-sebab tayamum adalah orang yang berada dalam keadaan berikut, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya: Tidak adanya air yang mencukupi untuk wudhu ataupun mandi; Tidak ada kemampuan untuk menggunakan air; Sakit atau lambat sembuh
Bagaimana Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar? – Tayamum adalah cara bersuci dari hadas besar dan hadas kecil menggunakan debu atau tanah sebagai pengganti air pada kondisi tertentu. Secara istilah, tayamum artinya mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah atau debu sebagai pengganti wudu dengan tata cara tertentu.
Tayamum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih [1].
9 Μαΐ 2022 · tirto.id - Tayamum adalah tindakan bersuci dari hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar tanpa menggunakan air, melainkan menggunakan pasir atau debu. Tayamum dalam Islam merupakan kegiatan bersuci sebagai pengganti wudhu yang dilakukan dengan syarat tertentu.
29 Σεπ 2014 · Rukun Tayammum ada 5 : 1. Memindahkan Debu. Memindahkan debu dari bumi atau dari tempat lain ke anggota tubuh yang diusap. maka tidak sah jika tayammum tanpa ada pemindahan debu dari orang yang tayammum maupun orang lain seperti terkena debu dari angin maka tidak syah tayammumnya. 2.