Αποτελέσματα Αναζήτησης
25 Φεβ 2022 · Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%.
24 Φεβ 2022 · Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut: 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
Kebijakan penerapan tarif Pajak Penghasilan final atas Jasa Konstruksi pada prinsipnya ditujukan dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan para pelaku usaha sektor konstruksi untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
Sesuai Pasal 3 peraturan pemerintah ini, tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi diatur dengan besaran sebagai berikut: a) 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; b) 4% untuk pekerjaan konstruksi yang ...
25 Νοε 2024 · Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan yang mengatur tarif PPh Final atas Jasa Konstruksi. PPh Pasal 4 Ayat (2) Jasa Konstruksi. Pasal 4 Ayat (2) mengatur bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final. Tarif bersifat tetap dan dikenakan pada kegiatan usaha bersertifikasi di bidang konstruksi.
25 Φεβ 2022 · Adapun PP 9/2022 mengubah tarif PPh final jasa konstruksi sekaligus menambah jumlah tarif dari yang awalnya 5 tarif menjadi 7. Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut: Pertama, sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha ...
5 Ιαν 2023 · Tarif terbaru PPh Jasa Konstruksi sesuai PP No 9 Tahun 2022. a. 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.