Αποτελέσματα Αναζήτησης
30 Νοε 2018 · Tarif PPN-nya sebesar 10%. PPh Final 0,5% Peredaran Bruto Tertentu (UMKM) Sejak 1 Juli 2018, pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- 7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5% - OnlinePajak
Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5% dan...
- Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru - OnlinePajak
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk...
- 7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5% - OnlinePajak
17 Μαρ 2022 · Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) 0,5% sejak tahun 2018, tahun 2024 adalah tahun terakhir menggunakan tarif tersebut.
14 Νοε 2023 · Penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
30 Μαρ 2022 · Sedangkan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto; D. Tarif PPh Final Pasal 22. Tarif PPh pasal 22 UU Pajak Penghasilan ini terbagi menjadi dua, yakni PPh Pasal 22 Tidak Final dan Pajak Penghasilan Final.
25 Ιουν 2024 · Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5% dan diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. Saat ini, PP tersebut telah diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022.
28 Νοε 2023 · Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan. Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final untuk UKM.