Yahoo Αναζήτηση Διαδυκτίου

Αποτελέσματα Αναζήτησης

  1. 10 Νοε 2022 · Baca juga: Apa Itu PTKP, Kategori dan Besaran Tarifnya? Berapa Besar PTKP dengan Status TK/K1/K2/K3? Berikut adalah besarannya sesuai dengan status PTKP Wajib Pajak. Status PTKP TK (Wajib Pajak Tidak Kawin) Wajib Pajak (TK0) maka PTKP adalah Rp54.000.000. Tanggungan 1 (TK1) maka PTKP sebesar Rp58.500.000.

  2. 30 Απρ 2024 · PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan yang diterima melebihi batas PTKP, maka selebihnya merupakan objek pajak yang perhitungan besar pajaknya dihitung berdasarkan tarif TER dan Pasal 17 UU PPh.

  3. 17 Μαΐ 2024 · Saat ini, tarif PTKP yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000 setahun. Penghasilan setahun yang besarnya tidak melebihi batas PTKP akan dikenai tarif 0 persen atau dengan kata lain tidak dipotong pajak.

  4. 23 Αυγ 2022 · Jumlah PTKP TK/0: Rp54.000.000 ; PTKP/tahun: Rp13.680.000. Adapun jumlah PPh terutang sebesar 5% x Rp13.680.000 = Rp684.000; Jumlah PPh 21 untuk masa Rp684.000/12 bulan = Rp57.000; Baca Juga: Langkah-Langkah Melakukan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21. Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan

  5. 4 Ιαν 2023 · Periode 2016-2021. Baca juga: Begini Cara Menghitung PTKP secara Otomatis. Mengenal Kode-Kode PTKP yang Berlaku. Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya: Status Lajang (TK) PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan. PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.

  6. 1 Ιαν 2024 · Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

  7. 11 Ιαν 2024 · Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp9 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Susi untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,75%.